Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak-Hak Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Hong Kong

Authors

  • Labib Muttaqin Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Rochman Hadi Mustofa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Reisa Indira Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Sabar Narimo Universitas Muhammadiyah Surakarta https://orcid.org/0009-0005-5878-9205
  • Naili Sa'ida Universitas Muhammadiyah Surabaya

Keywords:

Hak-Hak PMI, Aturan, Perlindungan Hukum, Hong Kong

Abstract

Saat ini Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas tentang perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian di konkritkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Adanya aturan hukum yang bagus belum menjamin bahwa aturan tersebut akan berjalan dengan baik jika para-PMI sendiri kurang memahami aturan itu. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah untuk memberikan akses informasi dan mengedukasi tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak PMI kepada para PMI yang ada di Hong Kong. Dampak yang diharapkan yakni para PMI di Hong Kong memiliki pengetahuan tentang macam-macam hak yang dimiliki beserta mekanisme pelaporan/pengaduan apabila pelanggaran hak itu terjadi, sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan nyaman. PkM ini dilakukan dengan metode blended yakni secara luring yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dan pendampingan hukum dan secara daring yang dilakukan dengan membentuk Whatsapps group dan menyelenggarakan webinar berkala. Target yang diharapkan dari PkM ini yaitu para PMI memiliki pengetahuan tentang macam-macam hak yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengetahui peran KJRI Hong Kong dalam memberikan perlindungan hukum terhadap PMI, serta Kebijakan Pemerintah Hong Kong tentang PMI. Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan mampu secara mandiri memperjuangkan hak-haknya ketika suatu saat mereka mengalami pelanggaran hak.

Author Biographies

Labib Muttaqin, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Reisa Indira, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Sabar Narimo, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Naili Sa'ida, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Muhammadiyah Surabaya

References

Ab. Halim, M. ‘Afifi, & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965

Arham, A., & Kusuma, R. (2022). Perlindungan Pekerja Migran Pada Masa Pra Penempatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Private Law, 2(2), 434–442. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1175

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Juni 2023. In BP2MI. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-agustus-2023

Erizal, A., Agusmidah, A., & Ningsih, S. (2020). Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Law Jurnal, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.784

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10–23. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 71.

Musrin, M., Simatupang, B., & Anatami, D. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Syntax Fusion, 2(12), 884–900. https://doi.org/10.54543/fusion.v2i12.229

Prakoso, R. G. (2022). Ancaman Pidana Penempatan Pekerja Migran Ilegal. Penerbit NEM. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ITZgEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=pekerja+ilegal&ots=E0w6Qts7dZ&sig=a9bp2afmy1OImEU99r-2s3crwqc

Rifda, R., Sudarwin, A., & Al Azizah, S. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(8), 358–365. https://doi.org/10.5281/zenodo.8394006

Shaliha, R., & Ufran, U. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 389–396. https://doi.org/10.47679/ib.2023428

Sinaulan, J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. IDEAS Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 04(01), 79–84. https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/67/23

Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Tambajong, G., Lembong, J., & Soputan, M. (2021). Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lex Administratum, 71(2), 63–71. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/33178

Tan, K., & Disemadi, H. S. (2022). Politik Hukum Pembentukan Hukum Yang Responsif Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 60–72. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803

Tantri, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 10(3).

Widiyahseno, B., Rudianto, R., & Widaningrum, I. (2018). Paradigma Baru Model Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dalam Perspektif Undang-Undang No 18 Tahun 2017. Sosio Informa, 4(3). https://doi.org/10.33007/inf.v4i3.1578

Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yayasan Al-Hayat.

Downloads

Published

09-07-2024

How to Cite

Muttaqin, L., Mustofa, R. H., Indira, R., Narimo, S., & Sa’ida, N. (2024). Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak-Hak Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Hong Kong. Carmin: Journal of Community Service, 4(1), 39–48. Retrieved from https://pub.borneorec.com/index.php/carmin/article/view/117

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.