Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak-Hak Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Hong Kong
Keywords:
Hak-Hak PMI, Aturan, Perlindungan Hukum, Hong KongAbstract
Saat ini Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas tentang perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian di konkritkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Adanya aturan hukum yang bagus belum menjamin bahwa aturan tersebut akan berjalan dengan baik jika para-PMI sendiri kurang memahami aturan itu. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah untuk memberikan akses informasi dan mengedukasi tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak PMI kepada para PMI yang ada di Hong Kong. Dampak yang diharapkan yakni para PMI di Hong Kong memiliki pengetahuan tentang macam-macam hak yang dimiliki beserta mekanisme pelaporan/pengaduan apabila pelanggaran hak itu terjadi, sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan nyaman. PkM ini dilakukan dengan metode blended yakni secara luring yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dan pendampingan hukum dan secara daring yang dilakukan dengan membentuk Whatsapps group dan menyelenggarakan webinar berkala. Target yang diharapkan dari PkM ini yaitu para PMI memiliki pengetahuan tentang macam-macam hak yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengetahui peran KJRI Hong Kong dalam memberikan perlindungan hukum terhadap PMI, serta Kebijakan Pemerintah Hong Kong tentang PMI. Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan mampu secara mandiri memperjuangkan hak-haknya ketika suatu saat mereka mengalami pelanggaran hak.
References
Ab. Halim, M. ‘Afifi, & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83
Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965
Arham, A., & Kusuma, R. (2022). Perlindungan Pekerja Migran Pada Masa Pra Penempatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Private Law, 2(2), 434–442. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1175
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Juni 2023. In BP2MI. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-agustus-2023
Erizal, A., Agusmidah, A., & Ningsih, S. (2020). Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Law Jurnal, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.784
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10–23. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303
Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 71.
Musrin, M., Simatupang, B., & Anatami, D. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Syntax Fusion, 2(12), 884–900. https://doi.org/10.54543/fusion.v2i12.229
Prakoso, R. G. (2022). Ancaman Pidana Penempatan Pekerja Migran Ilegal. Penerbit NEM. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ITZgEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=pekerja+ilegal&ots=E0w6Qts7dZ&sig=a9bp2afmy1OImEU99r-2s3crwqc
Rifda, R., Sudarwin, A., & Al Azizah, S. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(8), 358–365. https://doi.org/10.5281/zenodo.8394006
Shaliha, R., & Ufran, U. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 389–396. https://doi.org/10.47679/ib.2023428
Sinaulan, J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. IDEAS Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 04(01), 79–84. https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/67/23
Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Tambajong, G., Lembong, J., & Soputan, M. (2021). Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lex Administratum, 71(2), 63–71. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/33178
Tan, K., & Disemadi, H. S. (2022). Politik Hukum Pembentukan Hukum Yang Responsif Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 60–72. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803
Tantri, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Lex Privatum, 10(3).
Widiyahseno, B., Rudianto, R., & Widaningrum, I. (2018). Paradigma Baru Model Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dalam Perspektif Undang-Undang No 18 Tahun 2017. Sosio Informa, 4(3). https://doi.org/10.33007/inf.v4i3.1578
Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yayasan Al-Hayat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Labib Muttaqin, Rochman Hadi Mustofa, Reisa Indira, Sabar Narimo, Naili Sa'ida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

